lompat ke konten utama

Kecelakaan di tempat kerja dapat mengganggu bisnis Anda dan menyebabkan pembayaran kompensasi yang tak murah. Itulah sebabnya kami menyediakan perlidungan bagi para pemberi pekerjaan yang mencakup asuransi dan perlindungan tanggung gugat terhadap kecelakaan dan meninggal dunia akibat kecelakaan. Rekam jejak kami terkait penyediaan asuransi Kecelakaan Diri Kumpulan bagi korporasi juga menempatkan kami di posisi yang tepat untuk membantu bisnis Anda, terlepas dari ukuran bisnis Anda. 

Pokok Pertanggungan

Manfaat

  • Memberikan perlindungan bagi Tertanggung hingga usia 75 tahun
  • Karyawan yang telah dipekerjakan selama minimal satu tahun
  • Pertanggungan tinggi untuk Cacat Total Tetap
  • Manfaat bagi Luka Bakar Serius, termasuk luka bakar Second Degree
  • Pertanggungan tinggi untuk patah tulang
  • Pertanggungan yang meliputi pengobatan tradisional
  • Polis standar tanpa nama, untuk polis perusahaan dengan setidaknya lima orang karyawan
  • Pilihan tambahan pertanggungan pengobatan medis akibat kecelakaan sebesar maksimal 20% dari pertanggungan Kematian Akibat Kecelakaan/Cacat Total Tetap
  • Dapat memberikan perlindungan bagi karyawan perusahaan yang bekerja di lepas pantai / bawah tanah (terbatas hanya pada kegiatan kunjungan dan pengawasan)

Pilihan Manfaat Tambahan

  • Tunjangan untuk tunggakan kartu kredit Tertanggung yang merupakan dampak akibat kecelakaaan, hingga Rp10.000.000 atau USD1,000
  • Tunjangan transportasi sampai dengan Rp5.000.000 atau USD500
  • Tunjangan pengeluaran pemakanan sampai dengan Rp30.000.000 atau USD3,000
  • Evakuasi medis akibat kecelakaan sampai dengan Rp200.000.000 atau USD20,000
  • Pendidikan anak – sejumlah total Rp20.000.000 atau USD2,000
  • Luka Bakar Serius (Tingkat dua atau tiga) sampai dengan 30% dari pertanggungan Kematian Akibat Kecelakaan/Cacat Total Tetap, sampai dengan USD250,000
  • Manfaat Utilitas Rumah Tangga – sejumlah total Rp10.000.000 atau USD1,000
  • Memberikan perlindungan kecelakaan untuk Chartered Flight atau penerbangan bukan umum lainnya seperti Helikopter
  • Memberikan manfaat terhadap komplikasi penyakit akibat kecelakaan
  • Memberikan manfaat terhadap kontaminasi Bakteri atau Virus akibat kecelakaan
  • Memberikanmanfaat Kematian Akibat Kecelakaan/Cacat Total Tetap, yang merupakan dampak dari penculikan

Klasifikasi Pekerjaan

  • Risiko Kelas 1 - Pengacara, manajer dan pegawai klerikal, karyawan sales kantoran dan pekerjaan lain dengan tingkat risiko paling rendah.
  • Risiko Kelas 2- Pekerjaan dimana tingkat risiko masih minimal, namun lebih tinggi dari  tingkat risiko Kelas 1. Beberapa risiko kelas ini melibatkan kerja manual yang sangat ringan (tidak termasuk penggunaan mesin). Sebagai contoh, karyawan sales keliling, pelaku survei dan pegawai administrasi yang berkantor di lokasi proyek.
  • Risiko Kelas 3 – Termasuk dalam kelas ini adalah pekerja industri yang sebagian besar merupakan pekerja terampil dan semi-terampil, serta diantaranya menggunakan mesin. Bahaya pekerjaan dalam kelompok ini menciptakan risiko yang lebih besar daripada Kelas 2, terlepas dari tindakan pencegahan kecelakaan di pabrik indusri dan tempat lainnya. Sebagai contoh, petugas pompa bensin, petani yang bercocok tanam menggunakan mesin, tukang kayu (tidak termasuk mereka yang menggunakan mesin pengrajin kayu yang digerakkan dengan daya) dan supir taksi.

Catatan: Keterangan di atas hanya merupakan ringkasan produk. Untuk persyaratan dan ketentuan lengkap yang sebenarnya, mohon mengacu pada kebijakan masing-masing polis asuransi.

Dokumen Terkait

Tertarik dengan polis asuransi Chubb ini?

Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi kami untuk mengetahui bagaimana kami dapat membantu Anda terlindungi dari potensi risiko yang dihadapi