Untuk mengajukan klaim, Pemegang Polis atau Penerima Manfaat harus mengisi dengan lengkap dan akurat Formulir Pengajuan Klaim dan menyertakan dokumen klaim asli serta persyaratan lainnya.
Chubb Life Indonesia telah melampirkan Formulir Pengajuan Klaim pada Polis Anda. Namun formulir tersebut juga bisa Anda dapatkan dengan:
Untuk melakukan klaim, Pemegang Polis perlu melengkapi dokumen-dokumen berikut ini:
Chubb Life juga melampirkan formulir tambahan yang perlu dilengkapi bersama dengan 7 dokumen diatas ketika nasabah akan melakukan:
Klik tautan di bawah ini untuk mendapatkan informasi mengenai Rumah Sakit Rekanan PT Chubb Life Insurance Indonesia