lompat ke konten utama

App dan Portal Layanan Klaim

Pusat Klaim Chubb

Pusat Klaim Chubb memungkinkan rekanan broker dan pemegang polis Chubb untuk mengajukan klaim secara online, serta memantau perkembangan klaim secara yang cepat dan mudah. Klaim Asuransi Kecelakaan & Kesehatan serta Asuransi Perjalanan* dapat diajukan 24/7 melalui www.chubbclaims.com.

*Polis asuransi: Perjalanan Liburan, Kecelakaan Pribadi, Penyakit Kritis, Rawat Inap, dll.

Prosedur Pengajuan Klaim – untuk Asuransi Kendaraan Bermotor*

  1. Usahakan membuat dokumentasi awal dengan menyimpan bukti atau mengambil foto kerusakan sesaat setelah kejadian.
  2. Melaporkan setiap kejadian selambat-lambatnya 5x24 jam setelah terjadinya kerugian. Pelaporan dapat dilakukan melalui telepon ke hotline layanan nasabah kami di nomor 1500 257 (08.00-18.00 WIB), atau melalui e-mail ke contact.id@chubb.com, atau dengan mendatangi:
  • kantor pusat kami
  • kantor layanan klaim kami: Jl. Mangga Dua Raya, Komp. Ruko Grand Boutique Centre Blok E No. 2-4 Jakarta 14430, Indonesia
  • kantor kami yang terdekat di kota Anda
  • jaringan bengkel rekanan yang kami tunjuk sebagai Lokasi Layanan Claim (CSP) yang tersebar di berbagai daerah.
  1. Setelah pelaporan, segera tindak lanjuti dengan pengajuan secara tertulis termasuk jika ada tuntutan dari pihak ketiga.
  2. Mengisi formulir klaim asuransi kendaraan bermotor, melengkapi dokumen-dokumen pendukung dan kronologis kejadian.
  3. Petugas survei Chubb akan menghubungi Anda untuk menentukan waktu dan lokasi survei.
  4. Anda tidak dibenarkan untuk memperbaiki atau mengganti kerusakan baik pada kendaraan Anda maupun kendaraan milik pihak ketiga, sebelum ada keputusan tertulis dari Chubb.
  5. Bilamana yang mengajukan klaim bukan Peserta langsung, maka surat kuasa yang ditanda-tangani Peserta harus dipersiapkan dan diberikan.
  6. Memberikan informasi yang sebenar-benarnya atas kerugian yang terjadi.
  7. Jika kendaraan dicuri atau hilang maka wajib melaporkan kepada Polsek setempat.

*Jaminan pertanggungan berlaku sesuai Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang Anda miliki.

 

Dokumen Pendukung Klaim Kerusakan Sebagian (Partial Loss)*

  1. Formulir Klaim yang telah di isi lengkap.
  2. Fotokopi Polis Asuransi Kendaraan.
  3. Fotokopi SIM Pengemudi dan KTP Tertanggung, sesuai nama yang tercantum dalam STNK.
  4. Fotokopi STNK Kendaraan tersebut.
  5. Surat Keterangan dari kepolisian setempat bilamana akibat perbuatan jahat orang lain.
  6. Bilamana mengakibatkan kerugian pihak ketiga maka harus melengkapi:
  • Surat Pernyataan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.
  • Surat Pernyataan tidak ada asuransi.
  • Surat Laporan polisi setempat.
  • Fotokopi SIM dan STNK Pihak Ketiga.
  • Foto kerusakan kendaraan Pihak Ketiga.
  • Dokumen lain yang relevan dengan Pihak Ketiga.

 

Dokumen Pendukung Klaim Kehilangan/Kerusakan Total (Total Loss)*

  1. Polis asli.
  2. Dokumen asli BPKB, STNK, dan Faktur.
  3. Kunci kontak asli & cadangan.
  4. Fotokopi KTP Tertanggung, sesuai nama yang tercantum dalam STNK.
  5. Fotokopi SIM Pengemudi.
  6. Kuitansi kosong rangkap 2 (dua) ditambah 1 (satu) rangkap bermaterai.
  7. Laporan Polisi asli.
  8. Dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor diplomatik atau badan internasional.
  9. Buku Kir asli untuk jenis kendaraan yang wajib Kir.
  10. Berita Acara Pemerikasaan (BAP).
  11. Surat Keterangan  Polda (Kaditserse/ Diskrimum).
  12. Surat Tanda Pemblokiran STNK dari Kantor Samsat setempat.
  13. Surat Subrogasi/penyerahan hak milik.

 

Dokumen Pendukung Kerugian Lebih dari 75% Harga Sebenarnya (Constructive Total Loss)

  1. Polis asli.
  2. Dokumen seperti dalam Klaim Kehilangan/Kerusakan Total diatas, namun dikecualikan untuk dokumen pada angka 10, 11, dan 12.
  3. Surat hasil estimasi nilai kerugian dari bengkel.

 

Laporan Polisi Diperlukan untuk Klaim Sebagai Berikut

  1. Klaim Kehilangan karena pencurian, baik kendaraan maupun aksesoris standar/non standar.
  2. Apabila melibatkan pihak ketiga.
  3. Kerugian/kerusakan akibat perbuatan jahat orang lain (Malicious Damage).
  4. Apabila kendaraan mengalami kerusakan total akibat suatu kecelakaan.  

 

Prosedur Pengajuan Klaim – untuk asuransi selain Asuransi Kendaraan Bermotor

  1. Usahakan membuat dokumentasi awal dengan menyimpan bukti atau mengambil foto kerusakan sesaat setelah kejadian.
  2. Melaporkan setiap kejadian selambat-lambatnya 3x24 jam setelah terjadinya kerugian. Pelaporan dapat dilakukan melalui telepon ke hotline layanan nasabah kami di nomor 1500 257 (08.00-18.00 WIB), atau melalui e-mail ke contact.id@chubb.com, atau dengan mendatangi:
  • kantor pusat kami
  • kantor layanan klaim kami: Jl. Mangga Dua Raya, Komp. Ruko Grand Boutique Centre Blok E No. 2-4 Jakarta 14430, Indonesia
  • kantor kami yang terdekat di kota Anda.
  1. Setelah melakukan pelaporan secara lisan, mohon segera mengajukan pelaporan klaim  secara tertulis termasuk jika ada tuntutan dari Pihak Ketiga.
  2. Mengisi formulir klaim sesuai perlindungan yang dimiliki, melengkapi dokumen-dokumen pendukung dan kronologis kejadian.
  3. Petugas klaim Chubb akan menghubungi Anda untuk proses selanjutnya.