- Upayakan untuk membuat dokumentasi awal dengan menyimpan bukti atau mengambil foto kerusakan segera setelah insiden terjadi.
- Laporkan setiap insiden selambat-lambatnya 5x24 jam setelah terjadinya kerugian.
Pelaporan dapat dilakukan melalui telepon ke hotline layanan nasabah kami di nomor 1500 257 (08.00-18.00 WIB), atau melalui e-mail ke contact.id@chubb.com, atau dengan mendatangi:
- kantor pusat kami, atau
- kantor layanan klaim kami:
Komplek Grand Boutique Center
Blok E2 No.2-4
Jl. Mangga Dua Raya, Jakarta 14430
Indonesia, atau
- kantor cabang kami yang terdekat dengan Anda, atau
- jaringan bengkel rekanan yang kami tunjuk sebagai Lokasi Layanan Klaim (Claims Service Point / CSP).
- Setelah melaporkan klaim Anda secara lisan, segera tindak lanjuti dengan pelaporan klaim secara tertulis, termasuk jika ada tuntutan dari pihak ketiga.
- Isi formulir klaim asuransi kendaraan bermotor, lengkapi dokumen pendukung dan informasikan kronologi lengkap insiden yang menyebabkan kerugian.
- Petugas survei Chubb akan menghubungi Anda guna menentukan waktu dan lokasi survei.
- Anda tidak dibenarkan untuk memperbaiki atau mengganti kerusakan baik pada kendaraan Anda maupun kendaraan milik pihak ketiga yang terlibat dalam insiden, tanpa keputusan tertulis dari Chubb.
- Bilamana yang mengajukan klaim bukan Tertanggung atau pihak yang namanya tidak tercantum di dalam polis, maka surat kuasa yang ditandatangani oleh Tertanggung harus diserahkan.
- Memberikan informasi yang sebenar-benarnya atas kerugian yang terjadi.
- Jika kendaraan dicuri atau hilang maka surat laporan Kepolisian setempat yang menginformasikan mengenai kehilangan kendaraan bermotor harus diserahkan sebagai dokumen pendukung.
*Jaminan pertanggungan berlaku sesuai polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang Anda miliki.