Prosedur Pengajuan Klaim untuk Produk Asuransi Selain Asuransi Kendaraan Bermotor
Melaporkan setiap insiden selambat-lambatnya 3x24 jam (atau periode lain sesuai dengan ketentuan polis Anda) setelah terjadinya kerugian. Pelaporan dapat dilakukan melalui telepon ke hotline layanan nasabah kami di nomor 1500 257 (08.00-18.00 WIB), atau melalui e-mail ke contact.id@chubb.com, atau dengan mengunjungi:
kantor pusat kami, atau
kantor klaim kami: Komplek Grand Boutique Center Blok E2 No.2-4 Jl. Mangga Dua Raya, Jakarta 14430, Indonesia, atau
kantor cabang kami yang terdekat dengan Anda.
Setelah melaporkan klaim Anda secara lisan, segera tindak lanjuti dengan pelaporan klaim secara tertulis, termasuk jika ada tuntutan dari pihak ketiga.
Isi formulir klaim menurut polis, lengkapi dokumen pendukung dan informasikan kronologi lengkap insiden yang menyebabkan kerugian.
Staf klaim Chubb akan menghubungi Anda untuk proses selanjutnya.