lompat ke konten utama

Merupakan produk asuransi jiwa berjangka yang akan memberikan jaminan 100% premi kembali jika tidak ada klaim, untuk perlindungan 10 tahun dengan masa pembayaran premi sebesar 5 tahun. PT Chubb Life Insurance Indonesia bekerja sama dengan PT Bank DBS Indonesia (Bank DBS) untuk memasarkan produk perlindungan ini secara eksklusif untuk nasabah Bank DBS melalui jalur Telemarketing DBS.

Kelebihan Produk

  • Premi
    Masa pembayaran premi hanya 5 tahun

  • Masa Perlindungan
    Memberikan perlindungan selama 10 tahun

  • Manfaat Pengembalian Premi
    Produk ini memberikan jaminan 100% uang kembali pada akhir tahun ke-10 jika tidak terjadi klaim

  • Manfaat Meninggal Dunia
    Manfaat santunan sebesar 1x lipat Uang Pertanggungan untuk meninggal dunia, dan 2x lipat Uang Pertanggungan untuk meninggal dunia karena kecelakaan yang terjadi pada moda angkutan umum

Informasi yang tersaji di atas tidak bersifat mengikat. Mohon agar selalu merujuk pada ketentuan yang tertera dalam polis.

Tabel Premi

Table

Informasi yang tersaji di atas tidak bersifat mengikat. Mohon agar selalu merujuk pada ketentuan yang tertera dalam polis.

Layanan Pengaduan

Kami melayani pengaduan:

  • Jam Operasional (Hari Kerja)
    Pagi  : 09.00 - 12.00
    Siang: 13.00 - 17.00

  • Pengaduan Lisan
    Nasabah DBS          : (021)  5091 -5858, lalu tekan angka '0' 
    Non-Nasabah DBS : (021) 2356-8887

  • Pengaduan Tertulis
    Email: Customer.Service.IDLife@Chubb.com

  • Walk-In/Datang
    Chubb Square Building, Lt.6
    Jl.M.H.Thamrin No.10
    Jakarta 10230
    Website: https://life.chubb.com/id
    Customer Corner: customercorner.chubblife.co.id

Tertarik dengan polis asuransi Chubb ini?

Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi kami untuk mengetahui bagaimana kami dapat membantu Anda terlindungi dari potensi risiko yang dihadapi