Asuransi kebakaran rumah tinggal merupakan salah perlindungan yang disediakan oleh asuransi umum Chubb melalui produk Asuransi Harta Benda (Rumah Tinggal). Produk asuransi ini menanggung kerugian atas kerusakan akibat terjadinya kebakaran, baik yang berasal dari dalam maupun luar rumah. Objek yang ditanggung bukan hanya bangunan dari rumah tinggal saja, melainkan juga harta benda yang juga mengalami kerusakan akibat risiko kebakaran.
Sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia, risiko yang dijamin terdiri atas:
Selain kelima jaminan dasar tersebut, penyedia asuransi juga menyediakan perluasan jaminan seperti risiko terorisme, kerusuhan, perbuatan jahat, tanggung gugat hukum, bencana alam dan lain-lain.
Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi kami untuk mengetahui bagaimana kami dapat membantu Anda terlindungi dari potensi risiko yang dihadapi