lompat ke konten utama
Home on fire


Asuransi kebakaran rumah tinggal merupakan salah perlindungan yang disediakan oleh asuransi umum Chubb melalui produk Asuransi Harta Benda (Rumah Tinggal). Produk asuransi ini menanggung kerugian atas kerusakan akibat terjadinya kebakaran, baik yang berasal dari dalam maupun luar rumah. Objek yang ditanggung bukan hanya bangunan dari rumah tinggal saja, melainkan juga harta benda yang juga mengalami kerusakan akibat risiko kebakaran.

Jaminan dasar

Sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia, risiko yang dijamin terdiri atas:

  • Petir. Kerugian dan kerusakan pada harta benda akibat sambaran petir. Selain itu, jika sambaran mengenai dan menyebabkan terbakarnya peralatan listrik, mesin listrik, dan instalasi listrik terbakar, kerugian akibatnya juga akan ditanggung..
  • Ledakan. Jaminan yang diberikan atas rusaknya rumah maupun harta benda akibat ledakan. Akan tetapi ledakan nuklir biasanya dikecualikan oleh pihak penyedia asuransi.
  • Kebakaran. Memberikan jaminan atas kebakaran yang disebabkan oleh kesalahan sendiri maupun asisten rumah tangga, perampok, tetangga, dan sebagainya.
  • Kejatuhan pesawat terbang. Pihak penyedia asuransi memberikan jaminan atas rusaknya objek pertanggungan akibat kejatuhan pesawat terbang. Tidak hanya bangunan rumah, harta benda yang terdapat di dalamnya pun turut dijamin.
  • Asap. Kerugian akibat asap dari kebakaran harta benda yang diasuransikan juga dijamin oleh pihak penyedia asuransi.

Perluasan jaminan

Selain kelima jaminan dasar tersebut, penyedia asuransi juga menyediakan perluasan jaminan seperti risiko terorisme,  kerusuhan, perbuatan jahat, tanggung gugat hukum, bencana alam dan lain-lain.

Tertarik dengan polis asuransi Chubb ini?

Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi kami untuk mengetahui bagaimana kami dapat membantu Anda terlindungi dari potensi risiko yang dihadapi